KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan (curas) Nan terwujud di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex diringkus berikut barang berita output kejahatannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Primer, berucap penangkapan tersebut merupakan tindak berikut laporan masyarakat terkait langkah curas Nan terwujud pada Senin (26/1) permulaan masa.

“Tersangka dikendalikan pada Kamis (30/4) Sekeliling pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered. ketika penangkapan, pelaku Tak melaksanakan perlawanan,” ujar Imara, Senin (4/5).

Peristiwa tersebut terwujud Sekeliling pukul 01.00 WIB di sebuah Griya di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber. Pelaku diperkirakan melangkah masuk ke bagian dalam Griya melalui lubang kontrol penampungan air.

langkah pelaku sempat dipergoki korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melaksanakan kekerasan berdua menindih kepala korban ke kasur hingga berujung luka-luka.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur dua unit telepon pegang dan Duit Kontan sebesar Rp4 juta. jumlah kerugian korban ditaksir meraih Rp10 juta.

Berbekal laporan korban, polisi melaksanakan penyelidikan intensif hingga pada akhirnya berhasil menentukan dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas melindungi Esa unit telepon pegang milik korban sebagai barang berita.

ketika ini, tersangka telah dikendalikan di Mapolresta Cirebon hasilkan menjalani tahapan aturan extra berikut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait pencurian berdua kekerasan.

“Polresta Cirebon berkomitmen memberantas tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas Nan terjamin dan kondusif. Kami mengajak masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor Kalau menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (Johan)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *