BINJAI – Kepolisian wilayah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai meringkus dua pelaku begal Nan menyerang seorang pelajar SMA hingga merasakan luka bacok di Kota Binjai. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan berdua tindakan konfirmasi dan terukur dikarenakan melawan ketika alur pengembangan kasus.

Korban terungkap berinisial YP (17), seorang pelajar SMA Nan sebagai korban pencurian berdua kekerasan di jalur Pusaka Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Senin (11/5/2026) Sekeliling pukul 06.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana berbisik, peristiwa itu terwujud ketika korban tuntas mengantar orang tuanya bekerja dan hendak menuju sekolah.

“Korban ketika itu diberhentikan oleh dua orang pelaku Nan mengendarai sepeda motor Honda Vario Sembari berteriak menginginkan korban berhenti. Korban mengalami akan dibegal sehingga sempat mengerjakan perlawanan,” ujar AKBP Mirzal, Rabu (13/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menerangkan, keliru seorang pelaku kemudian minat sebilah parang dan membacok korban berkali-kali.

“Pelaku mengayunkan parang ke arah tangan kanan, tangan kiri dan kepala korban hingga korban merasakan luka robek dan berdarah. Setelah korban terjatuh, pelaku merampas handphone Redmi 3C milik korban serta membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 Rona hitam BK 4732 RBL,” ungkapan Hizkia.

Usai mendapatkan laporan, Kapolres Binjai langsung membentuk tim Spesifik Nan dipimpin AKP Hizkia Siagian. Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai kemudian berkoordinasi berdua Tim M.I.T Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ciptakan mengerjakan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.

keluaran penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku ujungnya tercapai diamankan pada Selasa (12/5/2026) Sekeliling pukul 14.00 WIB.

“Tim tercapai menjaga dua pelaku berinisial IM (22) dan MA (28) di wilayah Medan Sunggal,” ujar Mirzal.

Namun ketika dijalankan pengembangan, kedua pelaku dikatakan mengerjakan perlawanan terhadap petugas.

“lalu dijalankan pengembangan oleh Tim Cobra, namun kedua pelaku mengerjakan perlawanan kepada petugas sehingga dijalankan tindakan konfirmasi dan terukur sesuai jejak kerja,” tegasnya.

Polisi turut menjaga barang data keluaran kejahatan. Kedua pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Binjai dan dijerat Pasal 479 Bagian 2 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

bagian dalam kesempatan tersebut, Kapolres Binjai juga menyerahkan kembali dua unit sepeda motor keluaran kejahatan kepada para pemiliknya. keliru satunya motor milik korban YP Nan diserahkan kepada orang tuanya.

Fana Esa unit lainnya dikembalikan kepada RAM (17), pelajar Nan lebih sebelumnya sebagai korban begal di wilayah Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada 22 April 2026 ketika hendak berangkat ke sekolah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menghargai Mobilitas Sigap personel bagian dalam membongkar kasus tersebut. Menurutnya, tindakan konfirmasi terhadap pelaku kejahatan jalanan merupakan bentuk komitmen kepolisian bagian dalam memberikan Selera terlindungi kepada masyarakat.

“Polda Sumut Seiring jajaran berikut berkomitmen memberantas tindakan kejahatan jalanan Nan meresahkan masyarakat, khususnya Nan menyasar pelajar dan Penduduk Nan beraktivitas pagi masa. Kami juga menganjurkan masyarakat segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas,” ujar Ferry.

Kapolres Binjai turut menganjurkan masyarakat agar hidup menolong kepolisian melalui layanan call center 110 serta kembali menghidupkan pos kamling di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan Bisa memberikan Selera terlindungi dan enak distribusi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas kejahatan di wilayah legalitas Polres Binjai,” pungkas Mirzal.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *