Tersangka DS ketika ditangani di Mapolres Gresik.–

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi membekuk pelaku pembacokan di perempatan jalur Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka merupakan remaja berinisial AG (20) alias Pikolo dan DS (22) alias Gembong, Penduduk Kecamatan Balongpanggang. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya berbisik, kedua tersangka membacok MFK (20), Penduduk Desa Boteng, Kecamatan Menganti. langkah itu dikerjakan ketika korban sedang mengendarai sepeda motor. 

lafal JUGA:Aniaya dan Bacok Pegawai, Bos Koperasi di Gresik ditangani Polisi


Mini Kidi Wipes.–

Arya memaparkan, bahwa ketika itu korban sedang bagian dalam perjalanan kembali usai mengisi bensin. mendadak, remaja tersebut diserang tersangka dari belakang ketika terjebak Stagnan di perempatan Bringkang, Sekeliling pukul 17.00 WIB, Pekan 19 April 2026.

“Dibacok memanfaatkan senjata tajam jenis celurit mengenai punggung sebelah kiri korban, sehingga merasakan luka robek,” ucapan AKP Arya, Rabu 22 April 2026.

lafal JUGA:Musuh Begal Sadis, Pasutri Pedagang Sayur di Pasuruan Terluka Kena Bacok dan Ledakan Bondet

Korban pun dikatakan langsung melarikan diri dan memberitakan peristiwa tersebut ke Polsek Menganti. Kedua tersangka ditangani tim Resmob Satreskrim Polres Gresik ketika melarikan diri di Kota Malang. 


Ayo bolo kita gempur rokok liar.–

“output interogasi mula, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya. 

Meski begitu, petugas Tetap mendalami terkait motif dari pembacokan tersebut. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit milik DS, helm, dan busana juga telah ditangani. 

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 262 KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan, berdua ancaman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.(rez)

Sumber:

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *