Febrianto terdakwa pembunuhan Bunda Belia di Hotel Lendosis Palembang diborgol petugas usai jalani sidang di PN Palembang–Fadli

SUMEKS.CO,- Perkembangan terbaru kasus pembunuhan sadis Nan terjadi di Hotel Lendosis Palembang kembali berperan sorotan publik.

Terdakwa Febrianto saat ini menjalani tuntutan hukuman Wafat setelah Jaksa Penuntut Biasa (JPU), mengevaluasi perbuatannya terbukti sebagai pembunuhan berencana.

Berdasarkan penelusuran melalui platform Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Palembang, perkara ini telah memasuki tahap tuntutan. 

Sidang Nan digelar pada 30 April 2026 itu berperan saat cantik krusial internal tahapan aturan terhadap terdakwa.

lafal JUGA:Terungkap di Sidang Perdana, Febrianto Didakwa Bunuh Wanita Usai Transaksi Open BO di Hotel Lendosis

lafal JUGA:Pelaku Pembunuhan Anti Puspitasari di Hotel Lendosis Palembang Segera Disidang

internal amar tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Febrianto alias Febri bin Miswanto terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan Nan diagendakan terlebih dahulu. 

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Pasal 340 KUHP pelan.


Terungkap di Sidang Perdana, Febrianto Didakwa Bunuh Wanita Usai Transaksi Open BO di Hotel Lendosis–Fadli

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana Wafat,” demikian tidak akurat Esa evaluasi pastikan internal tuntutan Nan dibacakan di persidangan.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga mengajukan keadaan barang data. 

Sepeda motor serta busana milik korban diminta ciptakan dikembalikan kepada lelakinya, Adi Rosadi. 

Fana itu, barang data lain seperti rekaman CCTV hotel dan telepon raih korban dirampas ciptakan kepentingan republik.

lafal JUGA:Benang Merah Interaksi Febri dan Anti Korban Tewas di Hotel Lendosis Palembang Terjawab Disini

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *