POSKOTASUMATERA COM

PALEMBANG,– Kasus pembegalan berdarah Nan menewaskan wanita Belia bernama Adinda Dhea Fiji Lestari (21) di jalur Jend. Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, ujungnya tercapai dibongkar petugas. Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tercapai menciduk Esa dari dua pelaku, Alim Munandar (28).

Tersangka Nan merupakan residivis Usul Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim, ini terpaksa dihadiahi tindakan pastikan dan terukur (ditembak) oleh petugas lantaran nekat melaksanakan perlawanan ketika disergap.

Pengakuan Pelaku: Dibuntuti dari Citraland hingga Ditarik Anjlok

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, ditemani Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P, mengakui penangkapan kilat tersebut. langkah keji itu dilancarkan Alim Seiring rekannya berinisial T (DPO) pada Rabu (19/8/2026) permulaan saat sekira pukul 01.30 WIB.

Alim membeberkan bahwa dirinya bertugas sebagai joki sepeda motor, Fana T bertindak sebagai eksekutor. Keduanya sempat berputar-putar mencari sasaran mulai dari kawasan Musi 2 hingga Citraland. ketika menyaksikan korban melintas seorang diri mengendarai sepeda motor Honda BeAT, kedua pelaku langsung mem buntutinya.

Di Loka peristiwa perkara (TKP), pelaku sempat memepet dan menguji mencabut key kontak korban. Mengetahui resiko mengancam, korban memacu kendaraannya hasilkan melarikan diri hingga T mengejar dan tertarik lengan baju korban secara paksa.

Tarik-tertarik tak terelakkan di atas jalur raya. ketika T mendadak menanggalkan cengkeramannya, korban kehilangan keseimbangan Lampau tersungkur hebat menghantam aspal.

“Masa terjatuh, tempat korban langsung minat Bunyi ngorok dan bersimbah darah. Langsung kami tinggalkan dan motornya kami bawa kabur,” Saya tersangka Alim ketika ditelusuri di Mapolrestabes Palembang, Rabu (19/8/2026) sunyi.

Sita Barang kabar dan Buru Pelaku DPO

Usai melumpuhkan korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda BeAT milik korban berdua nomor polisi BG 5292 AEU dan sempat menukar plat nomornya. Rencananya, sepeda motor output pembegalan tersebut hendak dijual ke kawasan Jalur sebelum ujungnya digagalkan polisi.

Selain menciduk tersangka, petugas menyita barang kabar berupa:

 * 1 unit sepeda motor Honda BeAT milik korban.

 * 1 unit sepeda motor Nan digunakan pelaku ketika beraksi.

 * busana Nan dikenakan pelaku ketika melancarkan langkah kejahatan.

Terancam Hukuman Seumur Hayati

Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa tim gabungan ketika ini Tetap memburu keberadaan tersangka T Nan telah mengantongi identitasnya.

Atas perbuatan sadisnya Nan berujung hilangnya nyawa orang lain, tersangka Alim dijerat berdua Pasal 479 Bagian (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP mutakhir) terkait pencurian berdua kekerasan Nan berujung Mortalitas, berdua ancaman pidana penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara. 

(PS/RUSLAN)



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *